Logo Bloomberg Technoz

Kepala Bappebti Soroti Pemblokiran Akses Bursa Kripto Binance

Muhammad Fikri
19 July 2024 16:50

Ilustrasi Binance. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Binance. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasan, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan keputusan membatasi akses atau blokir media sosial platform kripto Binance.us dan beberapa lainnya, merupakan upaya pencegahan risiko kerugian dari masyarakat akibat bertransaksi di bursa ilegal.

“Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah pencegahan adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo  untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia,” jelas Kasan saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Kasan mengutip Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, dimana pada Pasal 5 mengatur Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, dan telah diubah lewat Perba No. 13 Tahun 2022.

“Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti,” kata Kasan.

Tindakan Kominfo lewat pemblokiran akun media sosial, situs, serta layanan platform di toko aplikasi Google Play Store, lanjut Kasan, akan mendorong industri kripto di dalam negeri kondusif. Terlebih sudah terdapat beberapa bursa kripto yang resmi hingga daya saingnya terus terjaga.