Logo Bloomberg Technoz

Zulhas menjelaskan tugas-tugas dari satgas ini di antaranya melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; menetapkan sasaran program dan prosedur kerja; melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak; melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran; dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Satgas ini juga melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor dan bukan secara khusus menyasar para pedagang eceran (retailer). Namun, bila diperlukan, satgas juga berpotensi melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan. 

Anggota Satgas 

Satgas ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Alasan Pembentukan 

Adapun, latar belakang dari pembentukan satgas ini adalah Kementerian Perdagangan yang menerima keluhan dari berbagai pihak ihwal maraknya produk impor yang masuk kategori ilegal karena harga jauh di bawah harga semestinya dan tidak adanya pertanggungjawaban mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Maraknya produk impor ilegal tersebut kemudian menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik. 

Masa Berlaku 

Keputusan mengenai satgas tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mulai berlaku pada hari ini hingga Desember 2024.

“Jadi karena dia waktunya sampai tahun berjalan. Jadi sampai akhir tahun, Desember 2024. Nanti kalau dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi, apakah diperlukan lanjut atau tidak,” ujarnya. 

Dasar Hukum 

Menurut Zulhas, dasar hukum dari pembentukan satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 38 ayat 1 yang mengatur pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pada Pasal 139 ayat 3, yakni Menteri memiliki wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

(dov/wdh)

No more pages