Logo Bloomberg Technoz

Syamsuar sebagai cagub Riau, Raudatul Jannah alias Acil Odah sebagai cagub Kalimantan Selatan berpasangan dengan kader Partai NasDem. 

John Tabo, kader Partai Golkar, yang maju sebagai cagub Papua Pegunungan berpasangan dengan Ones Pahabol dari Partai Demokrat. 

Selanjutnya, ada Lambertus Jitmau, kader Golkar yang maju cagub Papua Barat Daya berpasangan dengan Samsudin dari PDIP. 

Selain Surat Keputusan, Golkar juga memberikan Surat Instruksi kepada sejumlah bakal calon yang akan diusung dalam Pilkada Serentak. Surat Instruksi bertujuan agar bakal calon dapat konsolidasi secara intensif mencari pasangan serta partai politik secepat mungkin agar bergabung dalam koalisi untuk memberikan dukungan kepada pasangan sebagai cagub dan cawagub. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memaparkan Golkar telah memberikan surat instruksi kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, kemudian mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

“Jadi ini penegasan bahwa kami di Banten tetap mendorong mencalonkan ibu Airin dan kemudian ibu Airin segera diminta mencari pasangannya kemudian mengkonsolidasi mendapatkan dukungan partai politik koalisi dengan parpol yang lain,” kata Doli. 

Selanjutnya di Nusa Tenggara Timur surat instruksi diberikan kepada  ketua DPD partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. di Sulawesi Tenggara kepada Tina Nur Alam, dan Jusuf Hamka di Jakarta. 

“Kami juga memberikan surat instruksi [kepada Jusuf Hamka] untuk melakukan konsolidasi sebagai bacagub atau bacawagub,” ujar Doli.

10 bakal pasangan calon untuk tingkat Pilkada Provinsi ini, yaitu:

Sumatera Utara: M Bobby Afif Nasution-Surya 
Riau: Syamsuar-Mawardi 
Bengkulu: Rohidin Mersyah-Meriani 
Kalimantan Timur: Rudy Mas’ud-Seno Aji 
Kalimantan Selatan: Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan 
Kalimantan Barat: Sutarmidji-Ria Norsan 
Kalimantan Utara: Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala 
Papua Pegunungan: John Tabo-Ones Pahabol 
Papua Barat Daya: Lambertus Jitmau-Samsudin Anggalilu 
Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak

(mfd/ain)

No more pages