Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menuturkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita resmi naik menjadi Rp15.700/liter dari sebelumnya Rp14.000/liter.

Saat ini, kata Zulhas, otoritas perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur HET Minyakita.

"Sudah berlaku di harga Rp15.700/liter. Nanti memang resminya akan ada [di] Permendag ya, tetapi sekarang sudah ada relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri [Isy Karim], dan mulai dari minggu lalu sudah berlaku," jelas Zulhas di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024). 

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan pertimbangan kenaikan harga Minyakita tersebut menyesuaikan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keluhan pengusaha mengenai kenaikan rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS).

"Jadi ketemu jalan tengahnya Rp15.700/liter," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga menuturkan pembahasan aturan resmi HET Minyakita tengah mencapai tahap harmonisasi untuk kemudian diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah diundangkan," jelas Isy.

Sebelumnya, sinyal kenaikan HET harga minyakita juga telah disampaikan Zulhas, daat dia menyebut kebijakan tersebut akan berlaku usai perayaan Iduladha.

“Iya ini kami rapatkan [kenaikan HET setelah Iduladha]. Nanti kami bicarakan dahulu. Saya memang mengusulkan naik Rp1.500/liter [sehingga menjadi Rp15.500/liter] karena kan sekarang di pasar saja harga beras dari Rp10.900/kg menjadi Rp12.500/kg, naik Rp1.600/kg. Itu yang beras, dan saatnya Minyakita [juga dinaikkan HET-nya],” kata Zulhas, sapaan akrabnya, saat dijumpai di kantor Kemendag pada Rabu (19/6/2024).

Zulkifli mengatakan penaikan HET Minyakita dibutuhkan sejalan dengan fluktuasi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

(prc/wdh)

No more pages