Logo Bloomberg Technoz

"Dorongan kita sih sellau ada. tapi sampai sekarang kita lagi menunggu subsidiaries yang BUMN" ujar dia.

Kementerian BUMN sebelumnya mengatakan tengah mengkaji sejumlah perusahaan pelat merah beraset jumbo. Mereka adalah holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney, hingga PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelindo).

"Iya [ada kemungkinan IPO], tapi nanti masih ada proses. Masih lama," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Arya mengatakan, untuk melaksanakan aksi tersebut, Kementeriannya perlu mempersiapkan berbagai perhitungan nilai ekonomisnya, termasuk peluang momentum pasar berdasarkan lini bisnisnya.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi kepada PT Pertaiman Hulu Energi (PHE), entita usaha PT Pertamina (Persero), yang belakangan batal melaksanakan IPO pada 2023 lalu. Penundaan IPO PHE itu dilakukan lantaran masih belum adanya kecocokan bisnis dengan momentum pasar.

Sepanjang tahun ini, BEI menargetkan sebanyak 62 perusahaan yang bakal menggelar IPO, lebih rendah dari target tahun sebelumnya. Hingga awal Juli ini, sudah terdapat 32 perusahaan yang telah melaksanakan IPO

Disaat bersamaan, sebanyak 21 perusahaan telah masuk dalam daftar antrean IPO tahun ini.

Nyoman mengatakan, mayoritas perusahaan yang tengah antre IPO tersebut berasal dari sektor usaha Consumer-Non Cyclicals atau penyedia barang pokok dan jasa fundamental yang tak terpengaruh siklus ekonomi.

Secara terperinci, total perusahaan Consumer-Non Cyclicals tercatat berjumlah 7 perusahaan atau setara 33,3%. Sementara itu, sektor consumer cyclicals, energi, finansial, healthcare, teknologi dan industri masing-masing berjumlah 2 perusahaan atau 9,5%.

Kemudian, sektor basic material, transportasi dan logistik masing-masing hanya sebanyak 1 perusahaan atau memegang porsi 4,8%.

Dari total tersebut, BEI juga mencatat sebanyak 2 perusahaan memiliki aset berskala besar atau diatas Rp250 miliar. Klasifikasi aset tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Lalu, sebanyak 16 perusahaan masuk dalam kategori kepemilikan aset menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar dan sisanya, 3 perusahaan masuk dalam aset berskala kecil atau dibawah Rp50 miliar.

(ibn/dhf)

No more pages