Logo Bloomberg Technoz

Dengan asumsi penerima membutuhkan 3 hingga 4 tabung LPG 3 Kg per bulan, maka penerima berpotensi mendapatkan Rp99.000—Rp132.000. Hal tersebut terjadi karena pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp33.000 per tabung.

Namun, Eddy menggarisbawahi bahwa asumsi tersebut masih merupakan ilustrasi dan bukan keputusan resmi.

Menurut Eddy, perubahan skema subsidi dari barang ke orang ini dilakukan untuk mengendalikan penyaluran LPG 3 Kg yang cenderung selalu melebihi kuota yang ditetapkan.

Sebagai gambaran, volume penyaluran LPG 3 Kg pada tahun ini diproyeksikan mencapai 8,3 juta metrik ton (MT), di saat kuota yang ditetapkan sebesar 8,03 juta MT.

“Jadi ada 300 ribu MT yang melampaui kuotanya. Nah ini yang kita merasa bahwa itu perlu ada pengendalian lebih lanjut. Jadi ada pemikiran dari Kementerian ESDM yang sudah dibahas bersama kami di DPR, agar subsidi diberikan kepada penerima bukan kepada produknya,” ujar Eddy.

Sekadar catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarif sebelumnya menargetkan skema transformasi penyaluran subsidi LPG 3 Kg bakal beralih dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat mulai 2027. Skema ini mirip dengan skema pemberian bantuan sosial (bansos).

"Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan pada 2027," ujar Arifin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/6/2024).

Menurut Arifin, persiapan menuju target transformasi agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran sudah disiapkan sejak lama, yang terdiri dari dua tahapan.

Pertama, tahap transformasi dimulai melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kedua, penyaluran LPG 3 Kg baru akan diterapkan setelah terbitnya dasar hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 Kg.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

"Apabila revisi Perpres tersebut ditetapkan triwulan IV-2024 maka sasaran pengguna LPG 3 kg dapat diimplementasikan 2025 dan tahun selanjutnya. Selanjutnya perubahan mekanisme subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ujarnya.

(dov/wdh)

No more pages