Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan pertambangan dan metalurgi multinasional asal Prancis, Eramet SA, melalui PT Eramet Bumi Sulawesi (EBS) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PowerCo —divisi baterai dari Volkswagen AG (VW) — dan Stellantis NV.
Direktur Eramet Indonesia Bruno Faour mengatakan MoU tersebut merupakan komitmen untuk mempelajari bersama bagaimana membuat dan membangun ekosistem baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Dalam hal ini, EBS merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) antara Eramet dan Kalla Group, di mana Eramet mengenggam saham 70% dan Kalla 30%.
“EBS telah menandatangani perjanjian dengan PowerCo dan Stellantis yang menyatakan jika EBS mendapatkan izin pertambangan, kami akan bekerja sama untuk mengolah dan berinvestasi dalam komponen industri untuk baterai EV,” ujar Faour dalam wawancara bersama Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (19/7/2024).

Rancang Eksplorasi
Saat ini, EBS sedang menunggu izin penugasan untuk melakukan eksplorasi. Adapun, area yang diminati oleh EBS adalah Sulawesi dengan beberapa syarat, yakni daerah yang tidak terlalu jauh dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan daerah yang tidak terlalu jauh dari laut untuk mempermudah logistik.
“Namun, [hal] yang terpenting adalah kualitas cadangan, yaitu volume dan kadar bijih yang akan dimiliki. Sulawesi ada banyak potensi. Jadi itu bukan sesuatu yang kami pikirkan seperti ini. Itu [Sulawesi] benar-benar, ada banyak potensi,” ujarnya.
Sekadar catatan, badan usaha swasta memang bisa mendapatkan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.
Adapun, wilayah yang dapat ditetapkan sebagai wilayah penugasan merupakan wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian, wilayah yang telah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian tetapi belum dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan/atau wilayah hasil evaluasi dari kegiatan usaha pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, WIlayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Dengan demikian, EBS juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal izin penugasan tersebut.
Sembari menunggu mendapatkan izin penugasan tersebut, EBS juga berdiskusi dengan para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan kerja sama.
“Kami terbuka untuk mengusulkan kepada perusahaan mana pun yang tertarik dengan proyek tersebut untuk bergabung, dan cara untuk bergabung bisa dengan pemilik IUP,” ujar Faour.
(dov/wdh)