Kasus Emas 'Palsu' 109 Ton, Kejagung Klaim Amankan 7,7 Kg Bukti
Redaksi
19 July 2024 00:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengamankan barang bukti dalam penyidikan kasus emas Antam palsu 109 ton.
"Penyitaan ada, dulu kalau ngga salah 7,7 kilogram," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menjelaskan perkiraan kerugian negara dalam kasus emas Antam palsu 109 ton mencapai Rp1 triliun.
"Bahwa penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan keuangan negara," ujar dia.
"Tapi dari estimasi sementara, dihitung penyidik dan para ahli, itu di kisaran Rp1 triliun," ujarnya menegaskan.