Sepanjang kasus ini sudah lebih dari 80 orang diperiksa sebagai saksi. Secara terperinci Harli menyebut ketujuh tersangka tersebut yakni:
1. LE periode 2010-2021
2. SL periode 2010-2014
3. SJ periode 2010-2021
4. JT periode 2010-2017
5. GAR periode 2012-2017
6. DT periode 2010-2014
7. HKT periode 2010-2017
Harli menjelaskan, tujuh tersangka tersebut berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan persekongkolan dalam produksi 109 ton emas dengan cap Antam yang tidak sesuai prosedur.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk," ujar Harli.
(red/ain)