Logo Bloomberg Technoz

Kejagung: Estimasi Kerugian Kasus Emas Antam Palsu Rp1 Triliun

Redaksi
19 July 2024 00:10

Ilustrasi emas Antam. (16/72024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi emas Antam. (16/72024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus emas Antam palsu 109 ton mencapai Rp1 triliun. Meski begitu, nilai kerugian pasti masih dihitung oleh para ahli, alias belum dapat resmi diumumkan.

"Bahwa penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan keuangan negara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/7/2024).

"Tapi dari estimasi sementara, dihitung penyidik dan para ahli, itu di kisaran Rp1 triliun," ujar Harli menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus Emas Antam palsu 109 ton 2010-2021. Dengan tambahan tersangka tersebut, maka total sudah ada 13 tersangka dalam kasus emas Antam Palsu.

"Menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka," ujar Harli.