Logo Bloomberg Technoz

Peran 7 Tersangka Baru Kasus Emas Antam Palsu 109 Ton

Redaksi
19 July 2024 00:05

Ilustrasi emas Antam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi emas Antam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejagung mengungkapkan peran dari 7 tersangka baru kasus emas Antam palsu 109 ton kurun 2010-2021. Peran tujuh tersangka kasus emas Antam ilegal 109 ton.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mulanya mengumumkan ketujuh tersangka kasus emas Antam palsu merupakan pihak perseorangan dan dari unsur swasta.

"Menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Secara terperinci Harli menyebut ketujuh tersangka tersebut yakni: 

1. LE periode 2010-2021
2. SL periode 2010-2014
3. SJ periode 2010-2021
4. JT periode 2010-2017
5. GAR periode 2012-2017
6. DT periode 2010-2014
7. HKT periode 2010-2017

Peran 7 Tersangka