Logo Bloomberg Technoz

Daftar 7 Tersangka Baru Kasus Emas Antam Palsu 109 Ton

Redaksi
18 July 2024 22:06

Ilustrasi emas Antam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi emas Antam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka baru kasus emas Antam palsu 109 ton selama kurun 2010-2021. Daftar tujuh tersangka baru kasus emas Antam palsu 109 ton.

"Tujuh tersangka ditetapkan. Dua ditahan di Rutan Negara. Lima lainnya tahanan kota karena alasan kesehatan," ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Harli menegaskan ketujuh orang tersebut yakni:

"Sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia, atas nama LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan saudara HKT," urai Harli Siregar.

"DT merupakan direktur di PT JTU," kata Harli menegaskan.