Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Peluang Penyidikan Obstruction of Justice Buron Masiku

Muhammad Fikri
18 July 2024 21:00

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang membuka penyidikan baru terkait Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Buron KPK, Harun Masiku.

Peluang tersebut terbuka usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri kader PDIP, Saiful Bahri, Dona Berisa. Saiful Bahri merupakan salah satu terpidana pada kasus suap Harun Masiku.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM [Harun Masiku] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (18/7/2024)

Saiful merupakan salah satu terpidana dalam kasus penyuapan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 bersama dengan buron HM.

Awal mula kasus suap HM berawal dari operasi tangkap tangan hang dilakukan oleh tim KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Hasil dari operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, empat dari delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.