Penyidik tercatat memanggil dan memeriksa 6 orang saksi hari ini. Mereka adalah Dewan Pengawas Proyek Bakti Kominfo berinisial ZL; staf tata usaha non ASN Kominfo berinisial Y; dan Sekretaris Jenderal Kominfo berinisial MT. Selain itu, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah berinisial LH; Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo berinisial IS; dan IA, seorang Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
Dalam kasus ini, Kejagung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo seharusnya memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, pemerintah merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(frg/ezr)