Sebelumnya Presiden Jokowi resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden yang telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Ari mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tutur Ari.
(mfd/ain)