Malaysia Sahkan UU Penetapan Zona Bebas Bea di Forest City
News
18 July 2024 16:40
Joy Lee - Bloomberg News
Bloomberg, Malaysia mengesahkan peraturan yang akan memungkinkan sebuah pulau di bawah pengembangan Forest City ditetapkan sebagai zona bebas bea. Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghidupkan kembali kota besar yang sedang mengalami kesulitan.
Majelis Rendah Parlemen pada Rabu (17/7/2024) menyetujui lima rancangan undang-undang amendemen untuk mengubah Pulau Satu menjadi pulau bebas bea, bersama dengan Labuan, Langkawi, Tioman, dan Pangkor.
Undang-undang tersebut sekarang harus mendapat persetujuan dari senat. Langkah ini menyusul pengumuman Perdana Menteri Anwar Ibrahim tahun lalu untuk menetapkan Forest City sebagai zona keuangan khusus.
Pemerintah juga hampir menyelesaikan kesepakatan dengan Singapura untuk mengembangkan zona ekonomi lintas batas yang kemungkinan besar akan mencakup proyek properti besar-besaran untuk meningkatkan perdagangan dan konektivitas antara negara bagian Johor di Malaysia selatan dan negara kepulauan tersebut.