“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android Playstore kerjasama dengan Google iIndonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia,” cerita Tirta.
Dalam pantauan situs resmi Binance juga tidak bisa diakses, sementara akun Binance di media sosial X, Telegram, TikTok masih terbuka.
Tirta menyampaikan bahwa permintaan kepada Kominfo untuk pemutusan akses media sosial Instagram bursa kripto asing, tersisip Binance Indonesia, Kucoin Exchange, Bybit, Bitget, dan Mexc, demi mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat sebagai investor.
“Selain itu, khawatir masyarakat yang bertransaksi di platform yang tidak berizin resmi tidak bisa menjamin resiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit dan sebagainya,” imbuh dia.
(wep)