Logo Bloomberg Technoz

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus Rumdin DPR

Muhammad Fikri
18 July 2024 15:20

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaga antirasuah masih belum melakukan penahanan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sampai saat ini [penahanan] belum dilakukan itu karena memang pasal yang dipersangkakan atau pasal yang digunakan itu pasal 2, pasal 3 perkara itu ya terkait penggunaan” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Kantor Merah Putih KPK, dikutip Kamis (18/7/2024)

Selanjutnya, kata Asep, KPK masih melakukan koordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

“Sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan karena itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi” kata dia.

Asep juga mengatakan sampai saat ini KPK belum menerima intervensi dari pihak DPR sendiri, yang diperkirakan menjadi alasan sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.