Logo Bloomberg Technoz

OJK Tunggu PP Soal Implementasi Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

Sultan Ibnu Affan
18 July 2024 14:50

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor yang ditargetkan pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif
penyelenggaraan program.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi dalam siaran resminya, Kamis (18/7/2024).

Ogi mengatakan, rencana kebijakan tersebut sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.