Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku hanya mendapatkan permintaan pemblokiran akun Instagram milik beberapa platform pertukaran koin kripto, termasuk Binance.US, tanpa mengetahui latarbelakang keputusan tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan pemohonan blokir datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Untuk yang berhubungan dengan investasi dan kripto, dari Kominfo, kami memblokir hanya atas permintaan dari OJK atau Bappepti,” jelas Usman saat dikonformasi, Kamis (18/7/2024).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Bidang ITSK-IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihubungi terpisah, belum banyak berkomentar perihal tersebut. OJK, yang baru mendapatkan mandat pengawasan industri kripto pada Januari 2025 itu, justru mengetahui kabar pemblokiran dari pemberitaan media massa.
Perwakilan Bappebti belum berkomentar atas kabar tersebut.
Sebelumnya Instagram menyampaikan bahwa beberapa akun bursa kripto tidak dapat diakses untuk wilayah Indonesia atas permintaan Kominfo, seperti saat Bloomberg Technoz mencoba masuk pada halaman utama akun @binanceus, @binance_indonesian, @kucoinexchange, dan @kucoinindonesian.

Berdasarkan catatan OJK, investor kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta orang hingga bulan Mei 2024. Jumlah investor juga turun secara mtm dimana sebelumnya tercatat 20,16 juta orang. Hasan menyampaikan bahwa terjadi perlmabatan transaksi kripto, dimana pada Mei hanya Rp49,8 triliun atau turun 4,7% dibandingkan bulan sebelumnya (mtm).
Ini adalah penurunan dua bulan beruntun. Pada April lalu nilai transaksi aset kripto dilaporkan anjlok 49,54% dibandingkan data Maret yang masih berkisar Rp103,58 triliun.
(fik/wep)