Logo Bloomberg Technoz

"OJK hanya berwenang terhadap asuransi dan Lembaga keuangannya saja. Jadi kalau polisi tidak mensyaratkan asuransi sebagai kewajiban perpanjangan surat-surat kendaraan, apakah OJK bisa enforce? Ini pertanyaan yang OJK harus jawab," jelas dia.

Sulit kerek saham asuransi

Masih belum jelasnya mekanismre regulasi kebijakan tersebut, kata lionel, pasti tak akan mempengaruhi saham-saham emiten asuransi di Bursa Tanah Air.

Dia mencontohkan entitas usaha bidang asuransi PT Pertamina (Persero), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) yang belakangan memang menunjukkan tren kenaikan, dan sempat masuk ke jajaran top gainers sepanjang perdagangan pekan ini.

Namun, kenaikan saham TUGU dinilianya memang sejalan dengan kinerja perseroan yang solid, bukan akiabt adanya sentimen isu tersebut.

"TUGU ini pendapatannya bagus [bukan akibat sentimen isu wajib asuransi]," ujarnya.

Berbeda dengan Lionel,  Head of Equity Research Kiwoon Sekuritas Sukarno Alatas justru menilai rencana pemerintah itu dapat menjadi katalis positif untuk emiten asuransi yang berkaitan kendaraan bermotor.

Sukarno menyebut, rencana ini akan meningkatkan premi bagi perusahaan-perusahaan tersebut ke depan. 

Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa tingkat signifikansi dampak rencana OJK terhadap emiten asuransi  akan tergantung pada beberapa faktor, seperti penetrasi dan segmentasi di pasar.

"Jika besar, maka dampaknya bisa besar juga karena bisa mempengaruhi fundamental," ujar Sukarno.

Secara teknikal, dia memperkirakan saham TUGU dalam jangka pendek akan berlanjut naik di kisaran level 1.215 – 1.275, dengan support harga di level 1.100.

Sementara itu, saham PT Paninvest Tbk (PNIN) juga diprediksi akan bergerak lanjut ke target 935 - 995 dengan support 870.

Adapun selain TUGU, saham-saham lain asuransi lain seperti PT Asuransi Multi Graha Tbk (AMAG), PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) juga menghijau masing-masing sebesar 2,60%, 0,93%, dan 7,25%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk punya asuransi third party liability (TPL) pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, rencana itu juga sebagai amanat dari Undang-undangNomor 4/2023 tentang Pengembangan dan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

"Nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan," Ujar Ogi dalam keterangannya, baru -baru ini.

(ibn/dhf)

No more pages