Logo Bloomberg Technoz

Jangan FOMO dengan Sentimen Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor

Sultan Ibnu Affan
18 July 2024 14:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan analis menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan asuransi terhadap kendaraan bermotor pada awal tahun depan belum tentu menjadi katalis positif bagi emiten-emiten asuransi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Analis Fixed Income dan Macro Strategist PT Mega Capital Sekuritas Lionel Priyadi mengatakan, hal disebabkan lantaran masih belum jelasnya rencana mekanisme kebijakan tersebut, yang juga melibatkan kepolisian.

"Sampai saat ini, keterlibatan polisi seperti apa masih belum jelas. Jadi, kejelasan efek peraturan ini masih menunggu kejelasan mekanisme regulasinya," ujar Lionel saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

Dalam kaitan itu, Lionel mengatakan, saat ini yang berwenang menindak kendaaran dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor adalah polisi.

Jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan, Lionel mempertanyakan siapa yang nantinya dapat memonitor bahwa kendaraan bermotor tersebut telah mendaftar asuransi.