Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.000
Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II
Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Jenis Tunjangan yang diterima
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tukin yang diterima para PNS tentunya berbeda-beda di setiap instansi. Dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.
- Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
- Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
- Tunjangan Makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
- Tunjangan Perjalanan Dinas
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
- Tunjangan Jabatan
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun lalu THR diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Fasilitas
Kendaraan dinas dan rumah dinas
Fasilitias ini tidak diberikan kepada semua PNS. Hanya bagi PNS yang memiliki jabatan tinggi contohnya seperti kepala seksi, kepala lembaga atau bidang di dinas tertentu.
(spt)