Logo Bloomberg Technoz

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Tingkatan 2024

Redaksi
18 July 2024 10:20

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendaftaran CPNS 2024 segera dimulai pada bulan Juli. Berikut deretan fasilitas, gaji dan tunjangan yang bisa didapat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai tingkatan.

Gaji 

Salah satu alasan orang ingin menjadi ASN atau PNS adalah gaji dan tunjangan yang menggiurkan. Tentunya gaji besar tidak langsung diperoleh secara singkat. 

Beberapa faktor dapat mempengaruhi besaran gaji. Seperti, tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, golongan tempat dinas dan jumlah tanggungan.

Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024. Adapun besaran kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI dan POLRI naik sebesar 8%. 

Tidak hanya gaji yang naik, tunjangan pensiunan juga naik sebesar 12%.

Berikut daftar Gaji PNS 2024:

  • Golongan I