"Pelaku atau subyek hukumnya sama, tapi pasal yang diterapkan ada beberapa. Jadi, hanya satu sprindik, tapi perbuatannya melanggar sejumlah pasal," kata Asep.
KPK setidaknya membuka penyidikan dengan tiga kasus korupsi berbeda di Pemkot Semarang yaitu korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Kasus korupsi ini mencuat usai sejumlah penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Hevearita. KPK kabarnya menyita sejumlah bukti dan dokumen dari kediaman pribadi politikus PDIP tersebut.
(red/frg)
No more pages