KPK Isyaratkan Wali Kota Semarang jadi Tersangka
Redaksi
18 July 2024 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut.
Juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi secara langsung. Keduanya hanya memastikan ada dua penyelenggara negara dan dua swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu; suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang Martono; dan seorang swasta Rahmat Djangkar.
"Ketika kita masuk ke penyidikan, pasti kita lakukan cekal pada para tersangka," bunyi isyarat Asep Guntur di Gedung KPK, Rabu (17/7/2024).
Dia pun mengkonfirmasi dalam kasus tersebut, beberapa tersangka akan dijerat pasal berlapis karena masifnya tindak pidana korupsi yang dilakukan.