“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata Ali saat itu.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada Dito jika mangkir kembali.
“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” lanjut Ali.
Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi Nurhadi saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016. Proses penyelidikan dan penyidikan panjang tersebut akhirnya berujung pada meja pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada Nurhadi selama 6 tahun, 10 Maret 2021.
Usai inkrach, KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan baru terhadap Nurhadi. Kini, lembaga antikorupsi tersebut akan menyeret kembali Nurhadi ke pengadilan dengan tuduhan TPPU dan Dito menjadi salah satu saksi yang disebutkan.
Tak berhenti dengan hal itu, Dito juga kembali terseret kasus dugaan kepemilikan 15 pucuk senjata api ketika tim penyidik KPK menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu. Namun, terkait hal itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah serahkan kasus (15 senjata api) ke kepolisian termasuk kemudian ada informasi dari polisi beberapa di antaranya tak ada surat izinnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
(ibn/ezr)