Pada awalnya, KPK sebenarnya hanya membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Total dugaan kerugian negara setidaknya mencapai Rp3,4 triliun.
Dalam kasus ini, KPK pun telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan perjalanan luar negeri kepada empat nama terkait penanganan kasus korupsi LPEI. Meski tak detil, empat nama tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pengusaha swasta.
"Dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka," kata Asep.
(red/frg)
No more pages