Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut mendeteksi terjadinya tindak pidana korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pun mengkonfirmasi kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan yang berarti sudah ada tersangka. Akan tetapi, dia menilai, KPK belum bisa memberikan informasi lebih detil.

"Ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Asep, Rabu (17/7/2024).

Hal ini disampaikan sebagai respons tentang informasi penyidik KPK telah melakukan sejumlah penyitaan dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, ada beberapa aset yang telah disita, termasuk tiga unit mobil.

"Upaya paksa (penyitaan) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," kata Asep.

Penyidikan pada kasus korupsi di ASDP mulai mencuat usai penyidik memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan data pemeriksaan, KPK setidaknya memanggil dua nama dalam kasus ini untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu (17/7/2024). 

Mereka adalah VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Direktur SDM PT ASDP (April 2017-27 Desember 2019) Wing Antariksa.

(red/frg)

No more pages