Logo Bloomberg Technoz

Aturan Terbit, Cek Tarif Listrik/kWh Terbaru di RIĀ 

Dovana Hasiana
17 July 2024 18:35

Dok. PLN
Dok. PLN

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan terbaru tarif tenaga listrik. 

Aturan tarif listrik terbaru termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Belid yang diundangkan pada Rabu (10/7/2024) ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

“Permen ESDM No. 28/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.8/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT PLN (Persero) sehingga perlu diganti,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Rabu (17/7/2024). 

Secara terperinci, terdapat beberapa perbedaan tarif tenaga listrik pada aturan teranyar bila dibandingkan dengan Permen ESDM No. 28/2016, seperti pada bagian tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga.