- Pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum
- Badan usaha SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain pemilik instansi tenaga listrik
- Badan usaha SPKLU untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga
- Badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Penjualan Curah:
Golongan C/TR, C/TM, C/TT:
- Biaya beban per bulan diterapkan Rekening Minimum (RM): 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x biaya pemakaian blok waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP).
- Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kvArh): Q X 707
“Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif [kVArh] dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Rabu (17/7/2024).
Adapun, Q merupakan faktor pengali untuk pembeda antara konsumen komersial dan konsumen nonkomersial (0,8 ≤ Q ≤ 3) ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(dov/ain)