Logo Bloomberg Technoz

- Pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum
- Badan usaha SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain pemilik instansi tenaga listrik 
- Badan usaha SPKLU untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga 
- Badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). 

Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Penjualan Curah: 

Golongan C/TR, C/TM, C/TT: 

- Biaya beban per bulan diterapkan Rekening Minimum (RM): 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x biaya pemakaian blok waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP). 

- Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kvArh): Q X 707

“Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif [kVArh] dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Rabu (17/7/2024). 

Adapun, Q merupakan faktor pengali untuk pembeda antara konsumen komersial dan konsumen nonkomersial (0,8 ≤ Q ≤ 3) ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(dov/ain)

No more pages