Logo Bloomberg Technoz

ESDM Terbitkan Aturan Tarif Listrik Baru, Ada Khusus SPKLU 

Dovana Hasiana
17 July 2024 18:40

SPKLU. Ilustrasi. (Dok. PLN)
SPKLU. Ilustrasi. (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur soal tarif tenaga listrik, yang salah satunya untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). 

Aturan teranyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Hal terbaru dari beleid tersebut adalah mengatur tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah pada tegangan rendah (C/TR), tegangan menengah (C/TM) dan tegangan tinggi (C/TT) yang diperuntukan bagi dua penerima. 

Pertama, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha. 

Kedua, pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk: