Bloomberg Technoz, Jakarta - KPK melakukan cegah terhadap sejumlah pejabat di pemerintah kota Semarang, Jawa Tengah. Kabar muncul salah satunya KPK mencegah bepergian keluar negeri Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dari sumber Bloomberg Technoz, sedikitnya ada empat orang yang dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Wali Kota Ita dan juga sang suami.
Sementara itu, KPK dalam keterangannya mengakui telah mengeluarkan surat tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
"Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Larangan bepergian ke luar negeri, lanjut dia, terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar Tessa.
Keempat orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujar Tessa.
(red/ain)