Logo Bloomberg Technoz

"Paparan kronis meningkatkan risiko efek kesehtan yang merugikan terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil," tambah Dicky.

Lebih lanjut Dicky mengatakan langkah BPOM untu mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Langkah ini tidak hanya meningkatkan kesadaran konsumen tetapi juga mendorong inovasi dalam industri kemasan untuk mencari alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan. Edukasi dan pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan ini efektif dalam mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan BPA," terangnya.

Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.

Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.

(dec/spt)

No more pages