Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah akan mempertimbangkan proposal untuk mendefinisikan “cyberbullying” dan menjadikannya sebagai kejahatan di bawah Penal Code, cerita dia.

Ilustrasi Malaysia. (Dok: Bloomberg)

“Cyberbullying bukanlah isu baru di Malaysia, dan setiap tahun, kami dikejutkan oleh berita tentang individu yang diintimidasi, yang berakhir dengan mereka bunuh diri,” katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

Pemerintah juga sedang menyempurnakan kebijakan pada proposal rancangan undang-undang untuk meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan internet dalam hal keamanan.

Rancangan aturan ini akan memberikan kewenangan baru kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan penyedia layanan internet berupa perlindungan pengguna online, jelas dia.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (The Malaysian Communications and Multimedia Commission) mengatakan secara terpisah bahwa mereka akan bekerja sama dengan polisi untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang cyberbullying. 

Komisi ini juga berencana untuk mengadakan tur nasional untuk menyebarkan pesan anti-perundungan, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.

(bbn)

No more pages