Logo Bloomberg Technoz

Daftar Denda Razia Operasi Patuh Jaya: Dari Rp50 Ribu-Rp3 Juta

Redaksi
17 July 2024 13:35

Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2024 masih akan berlangsung hingga 28 Juli 2024. Berikut daftar denda para pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Korlantas Polri menyebut Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Berikut Daftar Denda dalam Operasi Patuh Jaya 2024

1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.