Kepolisian pun telah menangkap satu tersangka lainnya berinisial H yang bekerja sebagai operator scam. Saat ini, Polri setidaknya telah menerbitkan permohonan red notice bagi empat buron lain dalam kasus tersebut.
“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Direktur.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
menurut Himawan, penipuan lowongan kerja ditawarkan mrlalui Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website. Empat negara dirugikan dengan adanya kasus ini, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.
Total kerugian yang dialami korban di Indonesia mencapai Rp59 miliar; India mencapai Rp1.07 triliun; China sekitar Rp91,2 miliar; dan Thailand sekitar Rp288,3 miliar.
(red/frg)