Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa dua eks direktur PT Pertagas Niaga sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4” tulis Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (17/7/2024)
Dua pejabat PT Pertagas Niaga tersebut adalah Harjana Kodiyat yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan dan Niaga pada 2010-2013; dan Jugi Prajogio yang menjadi Direktur Utama pada 2013-2016.
Pada pekan ini, penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa bekas pejabat PT Pertagas, yaitu Dirut Pertagas 2010-2013, Gunung Sardjono Hadi.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan saat ini oleh penyidik KPK merupakan perkembangan kasus dari pengadaan gas alam cair yang dilakukan oleh terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Pada kasus Karen, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Karen yaitu penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan.
Dalam pengembangannya, KPK pun kembali menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani; dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Berikut merupakan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait kasus pengadaan LNG:
- Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan.
- Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pertagas Niaga 2010-2013, Harjana Kodiyat
- Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2013-2016, Jugi Prajogio
- Direktur Utama PT PLN (Persero) 2011-2014, Nur Pamuji
- Direktur Utama Pertagas 2010-2013, Gunung Sardjono Hadi
- Mantan Pegawai Nippon Ketjen Co., Ltd, Takeshi Hashiguchi
- Pensiunan BUMN/SVP RO PT Pertamina tahun 2013, Suhaimi
- Pensiunan PT Pertamina, Mahendra Sudibja
- Ibu Rumah Tangga, Yulianti Wuryani
(fik/frg)