Logo Bloomberg Technoz

Diseret SYL, KPK Buka Potensi Periksa Surya Paloh

Muhammad Fikri
17 July 2024 13:00

Jokowi dan Surya Paloh (Instagram/suryapaloh.id)
Jokowi dan Surya Paloh (Instagram/suryapaloh.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak akan memandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan saat ditanya tentang potensi lembaga antirasuah tersebut memeriksa keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus tindak pidana pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat menyinggung sejumlah kegiatan non pemerintahan yang menggunakan uang atau anggaran kementerian pertanian. Hal ini disampaikan sebagai cara untuk meringankan kliennya yang dituduh menikmati uang korupsi senilai Rp44,5 miliar.

Salah satu kegiatan yang disebut bersumber dari uang negara adalah proyek green house milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Selain itu, Surya juga disebut berkaitan dengan sejumlah proyek izin impor yang berada di Kementan.

“Apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).

Meski demikian, dia mengklaim penetapan pemanggilan dan pemeriksaan menjadi kewenangan para penyidik pada kasus TPPU SYL. Hal ini termasuk ada atau tidaknya petunjuk keterkaitan antara Surya Paloh pada tindak pidana yang dilakukan kadernya, SYL.