Logo Bloomberg Technoz

Oleh karena itu calon jemaah haji reguler berarti harus mulai melunasi sisa Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) pada masing-masing daerah. Mereka bisa mengirimkan dana pelunasan tersebut mulai Senin (10/4/2023) hingga awal Mei 2023.

Sesuai aturan, calon jemaah haji memang harus melunasi seluruh biaya tiga pekan sebelum keberangkatan kloter pertama. Tahun ini, rombongan calon jemaah haji akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 25 Mei 2023. Kementerian Agama menetapkan aturan akan menyatakan calon jemaah haji mengundurkan diri jika sampai batas waktu tersebut belum melunasi seluruh Bipih.

Menag Yaqut Kholil Qoumas menandatangani ongkos Biaya Haji 2023 bersama Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Sedangkan, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
- Embarkasi Pondok Gede, Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Bekasi, Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina. Selain itu juga digunakan sebagai biaya pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan dan biaya hidup.  Biaya juga meliputi biaya pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

(frg/ezr)

No more pages