Sementara itu, pendanaan konsumtif diperlukan oleh penerima dana untuk pemakaian atau konsumsi saja, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Selain itu, lanjut Agusman, pemberian pinjaman tersebut juga ditujukan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu diantaranya yakni memiliki rasio TWP90 (tingkat risiko pinjaman macet 90 hari) maksimum sebesar 5%.
Kemudian, penerima pinjaman juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI."
(ibn/roy)
No more pages