Respons KPK Soal Bantahan Gazalba Saleh di Persidangan
Muhammad Fikri
17 July 2024 11:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons soal bantahan Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh yang menolak mengenali sejumlah saksi pada kasus gratifikasi dan TPPU penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Untuk tersangka GS pastinya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).
Meskipun telah melakukan bantahan, menurut Jubir KPK, Jaksa KPK hanya perlu mempersiapkan alat-alat bukti untuk menjadi bahan pertimbangan kepada majelis hakim untuk memutuskan hasil vonis yang akan dijatuhkan kepada tersangka.
“Dalam hal ini, JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan,yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, persidangan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh kembali digelar Senin lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Pada persidangan tersebut, KPK menghadirkan dua saksi, yaitu Jawahirul Fuad yang merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya, dan Muhammad Hani yang merupakan kepala desa Kedunglosari, Jombang.