Logo Bloomberg Technoz

Presiden Trump pada tahun 2020 mencoba melarang aplikasi asal China. Selain TikTok ada juga WeChat. Trump menyatakan perlu ada penanganan keadaan darurat nasional seputar rantai pasok teknologi informasi terhadap banyak perusahaan asal China yang beroperasi di AS.

Melalui  Executive Order 13873, Trump menyatakan China “terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.  Saat ini, tindakan harus diambil untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh salah satu aplikasi seluler khususnya, TikTok.”

Namun upayanya digagalkan pengadilan. Pada Juni 2021 giliran Presiden Joe Biden giliran menarik serangkaian perintah eksekutif era Trump yang berusaha melarang WeChat dan TikTok.

Trump sendiri merupakan pengusaha, pemilik Trump Media and Technology Group, pemilik medsos Truth Social. Trump Media punya kapitalisasi pasar sekitar US$7 miliar dengan pendapatan tiap kuartal US$770.000.

Diketahui TikTok yang makin populer di Amerika Serikat (AS) menghadapi tuntutan untuk mematuhi undang-undang baru yang diajukan pemerintah Presiden Joe Biden bulan April.

Terdapat larangan beroperasi dari aplikasi tersebut di AS jika ByteDance belum melepaskan diri dari TikTok. ByteDance Ltd yang berbasis di China lantas melakukan perlawanan dengan gugatan hukum.

Pemerintah AS saat ini berdalih sebelumnya regulasi untuk melindungi keamanan nasional, dengan tuduhan bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna atau memengaruhi apa yang terlihat di platform tersebut

September mendatang pengadilan banding AS akan mengadakan argumen lisan terkait tantangan hukum terhadap UU baru yang mengharuskan ByteDance mendivestasikan aset TikTok di AS pada 19 Januari 2025 pasca Biden menandatangani klausul aturan pada 24 April silam.

(fik/wep)

No more pages