Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) membantah soal anak usahanya, PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen) tak punya itikad baik untuk membayar utang kepada sejumlah vendor.
Vendor tersebut merupakan dua perusahaan bernama PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya, yang juga telah menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepad WIKA Bitumen.
Manajemen WIKA mengatakan bahwa anak WIKA Bitumen telah beritikad untuk melunasi tetapi ditolak oleh yang bersangkutan.
Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA Bitumen sedianya telah melakukan pembayaran kepada PT Slava Indonesia sebesar Rp425,9 juta pad 10 Juni lalu.
"Namun, pembayaran tersebut dikembalikan. WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan, namun selalu dikembalikan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (17/7/2024).
Terhadap kreditur lainnya, PT Lintas Bangun Persadajaya, Mahendra juga mengatakan perseroan telah melakukan hal yang sama dengan membayarkan kewajiban utang senilai Rp2,44 miliar.
Namun, atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 juta pada tanggal 5 Juli 2024, pihak kreditur mengembalikan dana itu pada 8 Juli 2024.
"WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya," tuturnya.
Layangan gugatan PKPU kepada WIKA Bitumen yang dilakukan oleh dua vendor sekaligus kreditur tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga Makassar dengan perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.
Menyitir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar per 11 Juli kemarin. Atas putusan tersebut, WIKA Bitumen kini menyandang status PKPU sementara selama 45 hari ke depan.
"WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon," jelas Mahendra.
Dia juga memastikan putusan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
(ibn/dhf)