Logo Bloomberg Technoz

Terhadap kreditur lainnya, PT Lintas Bangun Persadajaya, Mahendra juga mengatakan perseroan telah melakukan hal yang sama dengan membayarkan kewajiban utang senilai Rp2,44 miliar.

Namun, atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 juta pada tanggal 5 Juli 2024, pihak kreditur mengembalikan dana itu pada 8 Juli 2024.

"WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya," tuturnya.

Layangan gugatan  PKPU kepada WIKA Bitumen yang dilakukan oleh dua vendor sekaligus kreditur tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga Makassar dengan perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.

Menyitir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar per 11 Juli kemarin. Atas putusan tersebut, WIKA Bitumen kini menyandang status PKPU sementara selama 45 hari ke depan.

"WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon," jelas Mahendra.

Dia juga memastikan putusan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

(ibn/dhf)

No more pages