Logo Bloomberg Technoz

Jokowi batal pindah ke IKN pada Juli bukan kali pertama diungkapkan. Pada pekan lalu, Jokowi juga mengakui ketidaksiapan IKN untuk ditempati pada Juli ini.

"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum?" ungkap Jokowi di Lanud Halim, 8 Juli 2024.

Menurutnya, kepastian penundaan dirinya untuk berkantor di IKN pada Juli ini diperoleh setelah Kementerian PUPR menyatakan bahwa segala macam infrastruktur dasar belum rampung.

“Sudah (menanyakan ke Kementerian PUPR), tapi belum (siap),” tambahnya.

Janji Pindah IKN Juli 2024

Menengok ke belakang, janji dan semangat Jokowi untuk pindah ke IKN Nusantara pada Juli diungkapkan Kepala Negara pada Februari lalu.

Bahkan kala itu, Jokowi mengatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan lebih dulu pindah kantor pada Juni.

3 Cara Pemindahan ASN ke IKN (Bloomberg Technoz/Asfahan)

"Pak Basuki Juni," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur 29 Februari.

"Juli (pindah kantor). Nnunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (pindah)," ungkap Jokowi, persis menjawab pertanyaan wartawan kapan dirinya kapan berkantor di IKN.

"Belum ada arahan terakhir dari beliau, tapi kalau kita lihat pada waktu kita di glamping terakhir beliau akan pindah kalau tol dan airport sudah beroperasi," ujar Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).

Bersamaan dengan semangat Jokowi, Basuki pun kala itu memperkirakan pembangunan bandara dan tol bisa selesai pada Juli 2024. Sedangkan penyediaan air, menurutnya, bisa diadakan Juni 2024.

Sebagai informasi, dengan belum resmi pindah ke IKN, Provinsi DKI Jakarta belum akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Jakarta masih memiliki label DKI sesuai dengan Pasal 63 UU DKJ. Dalam beleid tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.

(red)

No more pages