Di sisi lain, lanjut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya juga sudah menindak tegas para pegawai atau ASN di Kemenkeu yang terlibat dalam TPPU.
"Sebagian besar LHA, LHP terkait administrasi pegawai atau ASN yang terbukti terlibat, sesuai Undang-undang Nomor 5 Nomor 2014 tentang ASN, junto PP 94/2021 tentang displin PNS," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal atau TPPU, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(krz/evs)
No more pages