Logo Bloomberg Technoz

Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.

"[Tiga masalah utama Haji] dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius," ujar Wisnu dikutip dari Laman DPR.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan pihaknya menghormati apa yang sudah ditetapkan DPR terkait dengan pembentukan Pansus Haji 2024.

Kemenag memastikan akan mengikuti tahapan proses yang berlangsung di Senayan.

"Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita ikuti proses itu sebaik-baiknya," tegas Hilman, Senin (15/7/2024).

"Tidak perlu dijawab, dibuktikan saja [isu korupsi]," ujar Hilman menegaskan.

Kemenag kembali menggarisbawahi bahwa pembagian kuota haji tambahan, sebanyak 20 ribu telah berdasarkan kesepakatan antarkementerian yakni Kemenag dengan Kementerian Haji Saudi. Pemerintah memutuskan untuk membagi rata kuota tersebut 50:50.

Adapun Kemenag mengakui tambahan tersebut mulanya ingin kembali didiskusikan bersama DPR. Namun rentang waktu yang mendesak membuat hal tersebut tidak memungkinkan dilakukan. Kemenag juga membantah jual beli kuota haji khusus.

"Kemenag nggak jualan kuota (haji)," ujar Hilman.

Kemenag juga mengklaim soal keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan DPR karena situasi yang berat, lantaran pembahasan di DPR bertepatan 10 hari jelang hari pencoblosan pemilu 2024.

(mfd/ain)

No more pages