Sebelumnya, DPR RI mulai melakukan pengawasan terkait dengan kuota pemberangkatan haji khusus tahun 2024 yang dicurigai terdapat penggelembungan kuota haji reguler ke khusus hingga 50%. Sedangkan menurut undang-undang Nomor 8 tahun 2019 kuota hanya 8%.
Atas polemik tersebut, Kemenag dicurigai telah melakukan tindak pidana dengan melakukan jual beli kuota haji khusus. Ramainya tudingan tersebut, Kemenag justru membantah tudingan adanya jual beli kuota haji khusus yang dituding oleh sejumlah pihak.
"Kemenag nggak jualan kuota (haji)," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Enggan menanggapi lebih lanjut, Kemenag justru berikan respons tantangan kepada Pansus Haji untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Tidak perlu dijawab, dibuktikan saja," kata Hilman.
Kemenag juga siap untuk melakukan pembuktian bahwa tudingan tersebut tidak benar dengan menyertakan surat perjanjian antara Menteri Agama (Menag) dengan Arab Saudi.
"Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul," sebut Hilman.
"Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana," sambungnya.
(fik/ain)