Selain itu, proses penyelidikan terhadap produk impor tersebut juga telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan agreement on safeguard dan agreement on anti dumping.
"Jadi dengan ini, maka kami mungkin bisa menyatakan kalau negara-negara lain juga melakukan dan mempunyai hak yang sama seperti apa yang kami lakukan apabila syarat-syaratnya terpenuhi dan sesuai dengan hasil investigasi, pasti akan dilakukan penerapan BMAD dan BMTP," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam paparannya, Franciska menyebut pengenaan BMAD ataupun BMTP disebut nantinya tidak hanya menyasar ke satu negara saja, yakni China tetapi juga beberapa negara lainnya seperti Korea Selatan, Jepang, hingga Amerika Serikat.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan pembentukan satuan tugas impor ilegal bakal rampung dalam 1–2 hari ke depan dan Kemendag sudah menyusun draf final dari satgas tersebut tengah menunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Satgas impor ilegal bakal melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini diklaim agar bisa bekerja secara efektif untuk menelusuri dan menindaklanjuti impor ilegal.
"Jadi nanti satgas punya otoritas misalnya untuk melakukan inspeksi di suatu pasar atau toko ditemukan barang ilegal, kemudian kita telusuri kok bisa barang ilegal ini sampai ke toko. Nanti langsung penegak hukum melakukan identifikasi dan melakukan tindakan hukum. Unsur penegakan hukum di satgas ini sangat penting di sini," ujar Bara.
Selain Kejaksaan dan Kepolisian, Bara menyebut, Kemendag juga bakal melibatkan Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam satgas tersebut.
Meski demikian, Bara menjelaskan satgas tersebut belum memiliki strategi detail seperti daerah yang bakal menjadi target yang bakal diinvestigasi karena masih dalam proses pembentukan.
Namun, bila Zulkifli Hasan sudah menandatangani surat keputusan, hal yang pertama kali dilakukan satgas tersebut adalah pengumpulan data (data collection) impor yang secara spesifik masuk secara ilegal dan membanjiri pasar Indonesia berdasarkan data.
"[Hal] yang kedua tentu ada informasi awal dari penegak hukum, nanti kita harapkan bisa bekerja langsung dan cepat," terangnya.
(prc/lav)