KPPI Tak Khawatir Retaliasi: Bea Masuk Sesuai Aturan WTO
Pramesti Regita Cindy
16 July 2024 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan (KPPI Kemendag) Franciska Simanjuntak menuturkan pihaknya tak khawatir dengan tindakan retaliasi perdagangan akibat Indonesia menerapkan tarif bea masuk yang tinggi terhadap produk impor negara terdampak.
Sebagai informasi, retaliasi merupakan istilah untuk tindakan balasan di bidang perdagangan antar negara oleh suatu negara terhadap negara kain yang menyebabkan kerugian.
KPPI maupun Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menjadi pihak yang melakukan penyelidikan dan pengenaan bea masuk terhadap produk impor yang diduga merugikan industri dalam negeri melalui bea masuk anti dumping (BMAD) atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), telah berdasarkan hukum dan jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2011.
"Jadi peraturan ini memang mengatur secara dalam negeri, dan lebih merinci lagi apa-apa saja yang diatur di dalam agreement-agreement yang ada di Organisasi Perdagangan Dunia, WTO. Nah jadi apa yang kami lakukan ini sudah pasti sejalan dengan komitmen kita di WTO," kata Franciska kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Oleh sebab itu, Fransiska menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan oleh KPPI dan KADI terhadap pengamanan perdagangan dalam negeri, disampaikan kepada WTO dan disebarkan kepada seluruh anggotanya.